PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 62
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
BPR wajib menyampaikan laporan pemindahan Payment Point dan lokasi perangkat ATM dan/atau ADM kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan.
