PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 44
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR yang memperoleh izin operasional Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b harus melakukan kegiatan usaha pada Kantor Cabang dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberian izin operasional. (2) BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan. (3) Dalam hal BPR tidak melakukan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin operasional Kantor Cabang yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
