PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 43
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR mengajukan permohonan untuk memperoleh izin operasional Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dengan melampirkan bukti kesiapan operasional dalam rangka pembukaan Kantor Cabang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin operasional Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kesiapan operasional BPR untuk pembukaan Kantor Cabang.
