Pasal 36
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap Pejabat Eksekutif atas laporan mengenai Pejabat Eksekutif. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eksekutif tercantum di dalam Daftar Tidak Lulus, BPR wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif tersebut sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eksekutif memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet, Pejabat Eksekutif yang bersangkutan harus menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Pejabat Eksekutif tidak dapat menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif yang bersangkutan sejak berakhirnya batas waktu untuk menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet. (5) BPR wajib melaporkan pemberhentian Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian.
