PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 35
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) BPR wajib melaporkan setiap Pejabat Eksekutif kepada Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan mengenai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Pejabat dimaksud menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Eksekutif, dengan dilampiri: a. dokumen pendukung; b. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. riwayat hidup; dan e. contoh tanda tangan dan paraf.
