PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 29
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Dewan Komisaris; atau b. anggota Direksi. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas. www.djpp.kemenkumham.go.id
