Pasal 28
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, serta salah satu di antaranya menjabat sebagai Komisaris Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka penerapan tata kelola yang baik pada BPR, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib berkedudukan di INDONESIA, dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi Kantor Pusat BPR. (4) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan. (5) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi. (6) Calon anggota Dewan Komisaris harus memiliki sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat diajukan sebagai calon anggota Dewan Komisaris. (7) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak pada 2 (dua) BPR lain atau BPRS. (8) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS, dan/atau Bank Umum. (9) Dewan Komisaris wajib melakukan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (10) Dewan Komisaris wajib mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR apabila diminta Otoritas Jasa Keuangan.
