Pasal 9
BAB 7 — PENDAFTARAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek, yang melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (2) Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek telah: a. memiliki izin kegiatan usaha sebagai Kustodian dari otoritas yang berwenang; dan b. memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
