Pasal 10
BAB 7 — PENDAFTARAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai lembaga pendukung transaksi sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, dapat menjadi Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah setelah mendapat persetujuan pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dari Bank INDONESIA. (2) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pendaftaran kepada Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pendukung transaksi sertifikat deposito untuk menjadi Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
