Pasal 5
BAB 4 — PELAKU PASAR DAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi: a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah; dan b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (2) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perusahaan Efek; dan b. Perusahaan Pialang.
(3) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian; dan b. Perusahaan Efek. (4) Pelaku Transaksi berupa bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dapat melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. (5) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (6) Pelaku Transaksi berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri. (7) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang terdaftar di Bank INDONESIA.
