PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKU PASAR DAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Pelaku Pasar dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi: a. Penerbit; dan b. Pelaku Transaksi. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Bank. (3) Pelaku Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bank; b. Perusahaan Efek; dan c. nasabah. (4) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. bank; b. Perusahaan Efek; c. korporasi; d. orang perseorangan; dan e. Bukan Penduduk.
