Pasal 34
BAB 14 — SANKSI
(1) Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, dan/atau Pasal 27 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa penerbitan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang, Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah, dan/atau kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, selama 1 (satu) bulan. (2) Perusahaan Efek yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23, sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah dan/atau kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, selama 1 (satu) bulan.
(3) Perusahaan Pialang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23, sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah selama 1 (satu) bulan.
