Pasal 33
BAB 14 — SANKSI
(1) Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan mengenai: a. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (2); b. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; d. penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); e. penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau f. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan mengenai jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan denda kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
