PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 27
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Bank sebagai Penerbit wajib menyampaikan informasi realisasi penerbitan Sertifikat Deposito Syariah kepada Bank INDONESIA setiap kali penerbitan. (2) Dalam hal Bank INDONESIA menunjuk LPP, informasi realiasi penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank sebagai Penerbit kepada Bank INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Sertifikat Deposito Syariah diterbitkan dan dicatat secara efektif pada LPP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi realisasi penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
