PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 26
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Bank sebagai Penerbit, bank sebagai Pelaku Transaksi, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank sebagai Penerbit, bank sebagai Pelaku Transaksi, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
