PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 13
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek serta Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang dilarang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder dengan menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto.
