PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 12
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
Pelaku Transaksi dilarang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebelum dana Sertifikat Deposito Syariah digunakan dalam kegiatan usaha Bank Penerbit.
