PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 30
BAB 7 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya selain mengenakan sanksi teguran tertulis dan/atau sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau Pasal 29.
