Pasal 29
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal Bank INDONESIA meminta Bank menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan dan melaksanakan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) tersebut. (3) Bank yang tidak menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan dari plafon Kredit untuk setiap Kredit yang melanggar ketentuan atau plafon Pembiayaan untuk setiap Pembiayaan yang melanggar ketentuan.
(4) Bank yang tidak melaksanakan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan dari plafon Kredit untuk setiap Kredit yang melanggar ketentuan atau plafon Pembiayaan untuk setiap Pembiayaan yang melanggar ketentuan. (5) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan dan melaksanakan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan setiap bulan untuk periode paling lama 12 (dua belas) bulan.
