Pasal 19
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) KP atau PP untuk pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) KP atau PP untuk pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. KP atau PP diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH pusat dan/atau pemerintah daerah
yang mengatur mengenai program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah tersebut; b. KP atau PP diberikan dengan kelengkapan dokumen yang menyatakan bahwa KP atau PP tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan c. KP atau PP diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
