PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 79
BAB 9 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat mengenakan pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter bagi peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengaturan dan pengawasan moneter dan/atau ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
