Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1%
(satu persen) dari total nominal Transaksi DNDF untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Perhitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kurs JISDOR pada tanggal terjadinya pelanggaran.
