Pasal 17
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas yang berwenang yang mengatur mengenai prinsip perlindungan konsumen. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai LHBU.
