PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi...
Pasal 7
(1) Pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi yang telah didelegasikan ke Sekretaris Jenderal yang disubdelegasikan dan tidak disubdelegasikan kepada kepala biro, dapat dilaksanakan oleh satuan pelaksana dan satuan tugas. (2) Ketentuan pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
