PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi...
Pasal 5
Komisi dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf m kecuali huruf l kepada Sekretaris Jenderal.
