PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Pelatihan Teknis PB terdiri atas:
- pelatihan tingkat dasar;
- pelatihan tingkat lanjutan; dan
- pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana.
(2) Pelatihan tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pelatihan untuk membangun
individu yang profesional berlandaskan prinsip dasar dan sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi sesuai kebutuhan individu/organisasi.
(4) Pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan untuk membentuk karakter pemimpin bidang penanggulangan bencana yang kolaboratif, strategis, adaptif, dan solutif.
Bagian Kedua Peserta Pelatihan
