PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk:
- memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis jabatan dan pengembangan karier pegawai ASN sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
- memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis untuk mendukung penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum.
