PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
- penatalaksanaan respon;
- penatakelolaan administrasi dan sumber daya;
- pengendalian; dan
- pemenuhan kelengkapan operasi.
