PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan
kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
