PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b meliputi:
- penentuan cakupan kedaruratan;
- pengembangan kerangka respon; dan
- penentuan rancangan respon.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan metode:
- pengumpulan data;
- pemetaan;
- lokakarya; dan
- diskusi kelompok terarah.
(3) Hasil perumusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.
