Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kegiatan;
- penentuan jenis ancaman bencana;
- identifikasi pihak dan pengorganisasian; dan
- pengumpulan dan pengelolaan data.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat:
- latar belakang;
- maksud dan tujuan;
- metode;
- rangkaian dan waktu kegiatan;
- rencana; dan
- sumber anggaran.
(3) Penentuan jenis ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan hasil kajian risiko bencana, atau adanya tanda tanda atau gejala lain yang menunjukkan akan terjadi bencana.
(4) Identifikasi pihak dan pengorganisasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penentuan pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dengan memperhatikan inklusivitas beserta pengelompokan tugas yang diberikan.
(5) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan mengumpulkan, mengorganisasi, dan menganalisis data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Kontingensi Bencana.
(6) Data dan informasi yang diperlukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berupa:
- gambaran ancaman bencana yang mengacu pada dokumen kajian risiko bencana yang tersedia dan kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga terkait;
- peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan dan penganggaran;
- standar pemenuhan kebutuhan dasar;
- prosedur tetap terkait penanganan darurat bencana;
- ketersediaan sumber daya lembaga atau organisasi pelaku penanganan darurat bencana; dan
- data sarana dan prasarana vital.
