Pasal 3
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan
Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya.
(2) Rencana Kontingensi Bencana disusun secara partisipatif
oleh para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(4) Dalam hal terdapat risiko bencana yang berpotensi
menimbulkan bencana, Rencana Kontingensi Bencana dapat ditetapkan oleh pihak lain.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup
lembaga usaha dan masyarakat.
(6) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
