PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi
Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana.
PELAKSANA
