PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 6
Pelaksanaan pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didasarkan pada kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
