PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JF PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Jenjang JF Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana.
