PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENYESUAIAN / INPASSING JF PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil seleksi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Instansi Pengguna yang memuat informasi sebagai berikut:
a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau
