PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, kampanye dan edukasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang mitigasi struktural; dan b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, kampanye dan edukasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang mitigasi nonstruktural.
