Pasal 5
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM DAN STRATEGI
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang rancang bangun sistem serta pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; dan b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan standar penanggulangan bencana.
