PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 5 — HUKUMAN KODE ETIK
Untuk menegakkan Kode Etik, BPK membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang pengaturan dan penetapannya sebagai berikut: a. Peraturan BPK tentang Majelis Kehormatan Kode Etik yang mengatur mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangan/pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. Keputusan BPK tentang Majelis Kehormatan Kode Etik yang merupakan penetapan Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik.
