PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 5 — HUKUMAN KODE ETIK
(1) Jika Anggota BPK melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang berdampak negatif terhadap organisasi BPK, maka dijatuhi hukuman peringatan tertulis. (2) Jika Anggota BPK melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, maka dijatuhi hukuman pemberhentian dari keanggotaan BPK.
