PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 5 — HUKUMAN KODE ETIK
(1) Jenis hukuman bagi Anggota BPK berupa: a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian dari keanggotaan BPK. (2) Hukuman tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik yang disahkan melalui Sidang Pleno BPK. (3) Tingkat dan jenis hukuman bagi Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya berupa: a. hukuman ringan berupa teguran tertulis dan dicatat dalam Daftar Induk Pegawai (DIP); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hukuman sedang yang terdiri dari:
- penangguhan kenaikan peran Pemeriksa dan tidak melaksanakan pemeriksaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
- penurunan peran Pemeriksa dan tidak melaksanakan pemeriksaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; atau
- diberhentikan sementara sebagai peran Pemeriksa paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; c. hukuman berat yang terdiri dari:
- diberhentikan sementara sebagai Pemeriksa paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun; atau
- diberhentikan sebagai Pemeriksa. (4) Hukuman tambahan berupa pengembalian uang dan/atau barang dan fasilitas lainnya yang telah diperoleh secara tidak sah dan/atau pengurangan penghasilan yang diterima. (5) Data dan informasi yang diperoleh selama penelitian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman.
