PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
