Pasal 9
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan nasabah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan. (2) Bank wajib mencantumkan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian antara Bank dan nasabah. (3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kualitas Aset Produktif dari nasabah yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
