PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 80
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi data setelah kewajiban penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif dilakukan untuk pertama
kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
