PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait pengaturan yang sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
