PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 62
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank harus memiliki pedoman Restrukturisasi Pembiayaan. (2) Pedoman Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
