PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 43
BAB 4 — ASET NONPRODUKTIF
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda. (2) Kualitas Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda ditetapkan: a. lancar, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank
sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau b. macet, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
