PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 41
BAB 4 — ASET NONPRODUKTIF
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. (2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
