PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 2
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) Bank wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. (2) Dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Aset Bank tetap dalam kualitas baik.
