PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-p-2009 Tahun 2009 tentang PENEMPATAN PEJABAT PROMOSI INVESTASI BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
